Rabu, 25 Mei 2016

Pembatalan Perjanjian Yang Batal Demi Hukum

Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:
 
 
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1.   Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
2.   Kecakapan para pihak dalam perjanjian
Syarat SUBJEKTIF
3.   Suatu hal tertentu
4.   Sebab yang halal
Syarat OBJEKTIF
 
Kecakapan para pihak merupakan salah satu syarat subjektif dari sahnya perjanjian. Dan yang termasuk tidak cakap oleh KUHPer adalah orang-orang yang belum cukup umur, orang-orang yang ditempatkan di bawah pengampuan dan wanita bersuami. Akan tetapi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963 tanggal 5 September 1963, seorang istri berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.
 
Menurut Pasal 330 KUHPerdata yang belum cukup umur (dewasa) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin sebelumnya. Jika belum berumur 21 namun telah menikah, maka dianggap telah dewasa secara perdata dan dapat mengadakan perjanjian.
 
Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
 
Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
 
Sedangkan batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Simak pula artikel Batalnya Suatu Perjanjian.
 
Jadi, bila perjanjian dibuat dengan anak di bawah umur, tidak serta merta membuat perjanjian tersebut batal demi hukum, tapi harus dimintakan pembatalannya ke Pengadilan Negeri.

Hukum Perikatan, Perjanjian Dan Dagang

Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat  itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergan dengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga(family law),dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law)
Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Hukum Perjanjian

Istilah perjanjian dalam Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Oleh karena itu, tidak salah jika Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya Perikatan yang Lahir dari Perjanjian.menyebutkan suatu perjanjian adalah 1)suatuperbuatan, 2)antara sekurang-kurangnya dua orang (jadi dapat lebih dari dua orang),perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara dua pihak yang berjanji tersebut.

Unsur perjanjian
1.Ada para pihak
2.Ada persetujuan antara pihak-pihak tersebut
3.Ada tujuan yang akan dicapai
4.Ada prestasi yang akan dilaksanakan
5.Ada bentuk tertentu,baik lisan maupun tulisan
6.Ada syarat-syarat tertentu.

Hukum Dagang

Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli:
1. Menurut H.M.N.Purwosutjipta
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan.
2. Menurut Achmad Ichsan
Hukum Dagang adalah Hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan atau perniagaan.
Sumber-Sumber Hukum Dagang
1. Dikodifikasi
BW dan WvK
2. Diluar kodifikasi
- UU No 40 Tahun 2007 Tentang PT
- UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- UU No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
- UU No 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
- UU No 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
- UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
- UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
3. Hukum Kebiasaan
Adalah Aturan-aturan atau kaĆ­dah-kaidah yang terjadi dalam masyarakat yang dapat diterima oleh masyarakat sehingga menjadi suatu norma.
Sejarah Hukum Dagang
Adapun perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai Sejak abad pertengahan di Eropa ,Kira-kira tahun 1000-1500.
Hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbal dibidang perdagangan.Oleh karena itu di Eropa Barat di susun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping Hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut “hukum pedagang” ( Koopmansrecht ). Hukum pedagang ini mulanya belum merupakan unifikai.Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang;Menteri keuangan dari raja Louis XIV (1643-1715) adalah COLBERT membuat suatu peraturan yaitu “ ORDONNANCE DU COMMERCE” (1673). Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya “CODE CIVIS DES FRANCAIS” mengatur hukum perdata dan “CODE DE COMMERCE” mengatur hukum dagang. Tahun 1807 dinyatakan juga berlaku di Nederland sampai tahun 1838.. Dan 1 Oktober 1838 KUHD berlaku di Belanda. 1 Mei 1948 hukum dagang berlaku di Indonesia.

Kode Etik Profesi

Berkaca dari beberapa kasus hukum yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, yang seyogyanya menegakkan hukum justru melanggar hukum, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, mulai dari turunnya integritas moral, hilangnya independensi, adanya tuntutan ekonomi, minimnya penghasilan, lemahnya pengawasan, sampai dengan ketidakpatuhan terhadap kode etik profesi hukum yang mengikatnya.

Salah satu faktor penyebab adanya mafia peradilan adalah semakin hilang, bahkan tidak bermaknanya lagi sebuah kode etik profesi hukum, yang seharusnya menjadi pedoman dalam berprofesi yang menuntut adanya pertanggungjawaban moral kepada Tuhan, diri sendiri dan masyarakat. Bertenns menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimasyarakat. Apa fungsi kode etik profesi ? Sumaryono mengemukakan tiga fungsi, yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sebagai pencegah campur tangan pihak lain, dan sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik. Berdasarkan pengertian dan fungsinya tersebut, jelas bahwa kode etik profesi merupakan suatu pedoman untuk menjalankan profesi dalam rangka menjaga mutu moral dari profesi itu sendiri, sekaligus untuk menjaga kualitas dan independensi serta pandangan masyarakat terhadap profesi tersebut, termasuk juga terhadap profesi hukum.

Profesi hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, advokad, notaris dan lain-lain, yang kesemuanya menjalankan aktivitas hukum dan menjadi objek yang dinilai oleh masyarakat tentang baik buruknya upaya penegakan hukum, walaupun faktor kesadaran hukum masyarakat sebenarnya juga sangat menentukan dalam upaya tersebut. Berikut ini beberapa kode etik profesi hukum, yang apabila dipatuhi dan ditegakkan dapat menjadi upaya preventif keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus kejahatan dan lingkaran mafia peradilan.


Dalam kode etik kepolisian, salah satunya disebutkan bahwa setiap anggota Polri harus ”menjauhkan diri dari perbuatan dan sikap tercela, serta mempelopori setiap tindakan mengatasi kesulitan masyarakat sekelilingnya”. Disamping itu, setiap insan Polri juga diharapkan ”mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang”.

Sementara dalam korps Adhyaksa, diantaranya jaksa dilarang menerima atau meminta hadiah dan tidak boleh menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain, termasuk dalam merekayasa fakta hukum dalam penanganan perkara.Dalam kode etik hakim juga diatur beberapa larangan, seperti dilarang melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani. Kemudian dilarang juga untuk menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.

Advokad merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, yang kinerjanya juga mempengaruhi bagaimana kualitas penegakan hukum. Kode etik advokad, khususnya dalam hubungan dengan klien, diantaranya advokad/penasihat hukum tidak dibenarkan memberi keterangan yang dapat menyesatkan klien atau menjamin perkara kliennya akan menang. Begitu pula dengan Notaris, sebagai salah satu profesi hukum juga memiliki kode etik profesi dalam menjalankan profesinya, karena notaris juga ikut serta dalam pembangunan nasional, khususnya dibidang hukum. Dalam kode etiknya diatur bahwa notaris dalam menjalankan tugas jabatannya menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur, tidak berpihak dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Apabila kita amati beberapa ketentuan dalam kode etik profesi hukum tersebut, kesemuanya mewajibkan agar setiap profesi hukum itu dijalankan sesuai dengan jalur hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, dalam prakteknya, kode etik profesi hukum yang mengandung pertanggungjawaban moral untuk menjaga martabat profesi, kini banyak dilanggar. Oleh karena itu perlu ada reformasi internal aparat penegak hukum secara konsisten, profesional dan berkelanjutan berkaitan dengan penegakan etika profesi hukum.

Hukum Perdata

Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :

a. Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
1. Syarat untuk perkawinan
2. Pembatalan perkawinan
3. Hak dan kewajiban suami istri
4. Percampuran kekayaan
5. Perjanjian perkawinan
6. Perceraian
7. Pemisahan kekayaan

b. Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
a. Keturunan
b. Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
c. Perwalian
d. Pendewasaan
e. Curatele
 f. Orang hilang

c. Hukum Benda
1. Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
2. Tentang hak-hak kebendaan :
a) Bezit,
ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b) Eigendom,
ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c) Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d) Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e) Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f) Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.

d. Hukum Waris
1. hak mewarisi menurut undang-undang
2. menerima atau menolak warisan
3. perihal wasiat (Testament)
4. Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5. legitieme portie
ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6. perihal pembagian warisan
7. executeur-testamentair dan Bewindvoerder
ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8. harta peninggalan yang tidak terurus 

e. Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Hukum perikatan terdiri atas :
1. Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
2. Macam-macam perikatan
3. Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
4. Perikatan yang lahir dari perjanjian
5. Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
6. Perihal hapusnya perikatan-perikatan
7. Beberapa perjanjian khusus yang penting

JASA KEPENGURUSAN SURAT KENOTARISAN


 Advokat Budi Kelana Sosrosubroto & Associates adalah firma hukum dan Lembaga Bantuan Hukum yang berdiri sejak tahun 1979 dan disahkan SK Menteri Kehakiman RI No J.P. 13/5/14, tanggal 20 Agustus 1979.
Didirikan oleh Prof. DR. H.R.P Budi Kelana Sosrosubroto SH, MH pengacara senior. Beliau merupakan pelopor dalam memberikan fasilitas membership dan membuka layanan 24 jam untuk kemudahan klien. Didukung dengan tenaga hukum yang handal dan professional memberikan perlindungan layanan hukum dalam hal menjamin hak dan kewajiban masyarakat serta menyelesaikan permasalahan - permasalahan yang semakin beraneka ragam dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi baik bagi individu maupun badan hukum di Indonesia.
Memiliki visi menegakan keadilan untuk mewujudkan suatu sistem & tata cara  sesuai dengan undang – undang dan ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap pihak berhak memperoleh keadilan hukum yang merata sehingga masyarakat terbina diatas tatanan hubungan sosial yang adil dan berprikemanusiaan secara demokratis.
Dan bertujuan mendekatkan masyarakat terhadap pentingnya pengetahuan akan nilai - nilai hukum agar dapat merumuskan, menyatakan, memperjuangkan dan mempertahankan, baik secara individual maupun konflik hak-hak dan kepentingan khalayak umum.

Kantor Advokat Budi Kelana & Associates menangani hampir segala bidang permasalahan hukum baik litigasi dan non litigasi, meliputi :

·        Penagihan Hutang Piutang
·        Perbankan & Keuangan
·        Kartu Kredit / KTA yang bermasalah
·        Penanaman Modal Asing & Pasar Modal
·        Pengurusan Keagrariaan
·        Hak Milik
·        Hak Guna Bangunan
·        Hak Sewa
·        Hak Pakai, dll
·        Sebagai juru penengah bila terjadi perselisihan
·        Penuntutan Ganti Rugi & Pengurusan Klaim
·        Pengajuan Tuntutan & Gugatan Pengadilan
·        Pengurusan Akte Kelahiran, Perkawinan, Perceraian & Pengangkatan Anak (Adopsi)
·        Pengurusan Surat-surat Kewarganegaraan
·        Pengurusan Masalah Perpajakan
·        Pembuatan Kontrak & Perjanjian
·        Penyelesaian Sengketa Tanah, Rumah Bangunan,
·        Harta Peninggalan & Warisan
·        Masalah Hukum Persekutuan & Perdagangan
·        Masalah Perhotelan, Gedung, Bangunan & Real Estate
·        Perkapalan / Kelautan & Pengangkutan Udara
·        Hak cipta, Merk & Hak Paten
·        Lisensi & Waralaba
·        Pertelekomunikasian
·        Pengurusan Asuransi
·        Hak cipta, Merk & Hak Paten
·        Lisensi & Waralaba
·        Pertelekomunikasian
·        Pengurusan Asuransi
·        Perburuhan & Ketenaga Kerjaan
·        Penggabungan, Pengambil alihan & Peleburan Badan Hukum
·        Lembaga Pembiayaan non Bank
·        Pengurusan Surat Kenotarisan
·        Peraturan Lingkungan Hidup, ISO 9000, ISO 1400
·        Bursa Komoditi & Kekayaan Alam

*Dan segala permasalahan hukum lainnya

Adapun Pengurusan Surat Kenotarisan memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Syarat pendirian PT :

1.     Foto copy KTP para pendiri (minimal 2 orang)
2.     Foto copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita)
3.     Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab / Direktur Utama
4.     Foto copy Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (jika perusahaan berdomisili di gedung)
5.     Pas Foto penanggung jawab / Direktur Utama (ukuran 3 x 4 – 2 lembar berwarna)

Dokumen yang akan diurus :

1.     Akta Notaris
2.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.     SK Kehakiman
5.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.     TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

*Salah satu keuntungan melalui jasa lawyer agar dapat menghindari kejadiaN -kejadian yang sangat merugikan dikemudian hari. Seperti penipuan atau penggelapan surat kenotarisan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, yang marak terjadi belakangan ini.

*Untuk mengetahui biaya paket kepengurusan surat kenotarisan dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi nomor dibawah.
 021 53664389 
lawfirm.bks@gmail.com