Rabu, 25 Mei 2016

JASA KEPENGURUSAN SURAT KENOTARISAN


 Advokat Budi Kelana Sosrosubroto & Associates adalah firma hukum dan Lembaga Bantuan Hukum yang berdiri sejak tahun 1979 dan disahkan SK Menteri Kehakiman RI No J.P. 13/5/14, tanggal 20 Agustus 1979.
Didirikan oleh Prof. DR. H.R.P Budi Kelana Sosrosubroto SH, MH pengacara senior. Beliau merupakan pelopor dalam memberikan fasilitas membership dan membuka layanan 24 jam untuk kemudahan klien. Didukung dengan tenaga hukum yang handal dan professional memberikan perlindungan layanan hukum dalam hal menjamin hak dan kewajiban masyarakat serta menyelesaikan permasalahan - permasalahan yang semakin beraneka ragam dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi baik bagi individu maupun badan hukum di Indonesia.
Memiliki visi menegakan keadilan untuk mewujudkan suatu sistem & tata cara  sesuai dengan undang – undang dan ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap pihak berhak memperoleh keadilan hukum yang merata sehingga masyarakat terbina diatas tatanan hubungan sosial yang adil dan berprikemanusiaan secara demokratis.
Dan bertujuan mendekatkan masyarakat terhadap pentingnya pengetahuan akan nilai - nilai hukum agar dapat merumuskan, menyatakan, memperjuangkan dan mempertahankan, baik secara individual maupun konflik hak-hak dan kepentingan khalayak umum.

Kantor Advokat Budi Kelana & Associates menangani hampir segala bidang permasalahan hukum baik litigasi dan non litigasi, meliputi :

·        Penagihan Hutang Piutang
·        Perbankan & Keuangan
·        Kartu Kredit / KTA yang bermasalah
·        Penanaman Modal Asing & Pasar Modal
·        Pengurusan Keagrariaan
·        Hak Milik
·        Hak Guna Bangunan
·        Hak Sewa
·        Hak Pakai, dll
·        Sebagai juru penengah bila terjadi perselisihan
·        Penuntutan Ganti Rugi & Pengurusan Klaim
·        Pengajuan Tuntutan & Gugatan Pengadilan
·        Pengurusan Akte Kelahiran, Perkawinan, Perceraian & Pengangkatan Anak (Adopsi)
·        Pengurusan Surat-surat Kewarganegaraan
·        Pengurusan Masalah Perpajakan
·        Pembuatan Kontrak & Perjanjian
·        Penyelesaian Sengketa Tanah, Rumah Bangunan,
·        Harta Peninggalan & Warisan
·        Masalah Hukum Persekutuan & Perdagangan
·        Masalah Perhotelan, Gedung, Bangunan & Real Estate
·        Perkapalan / Kelautan & Pengangkutan Udara
·        Hak cipta, Merk & Hak Paten
·        Lisensi & Waralaba
·        Pertelekomunikasian
·        Pengurusan Asuransi
·        Hak cipta, Merk & Hak Paten
·        Lisensi & Waralaba
·        Pertelekomunikasian
·        Pengurusan Asuransi
·        Perburuhan & Ketenaga Kerjaan
·        Penggabungan, Pengambil alihan & Peleburan Badan Hukum
·        Lembaga Pembiayaan non Bank
·        Pengurusan Surat Kenotarisan
·        Peraturan Lingkungan Hidup, ISO 9000, ISO 1400
·        Bursa Komoditi & Kekayaan Alam

*Dan segala permasalahan hukum lainnya

Adapun Pengurusan Surat Kenotarisan memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Syarat pendirian PT :

1.     Foto copy KTP para pendiri (minimal 2 orang)
2.     Foto copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita)
3.     Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab / Direktur Utama
4.     Foto copy Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (jika perusahaan berdomisili di gedung)
5.     Pas Foto penanggung jawab / Direktur Utama (ukuran 3 x 4 – 2 lembar berwarna)

Dokumen yang akan diurus :

1.     Akta Notaris
2.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.     SK Kehakiman
5.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.     TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

*Salah satu keuntungan melalui jasa lawyer agar dapat menghindari kejadiaN -kejadian yang sangat merugikan dikemudian hari. Seperti penipuan atau penggelapan surat kenotarisan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, yang marak terjadi belakangan ini.

*Untuk mengetahui biaya paket kepengurusan surat kenotarisan dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi nomor dibawah.
 021 53664389 
lawfirm.bks@gmail.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar